Pembelian Pesawat Bekas
JAKARTA–MICOM: Anggota Komisi I DPR RI, Fayakhun Andriadi kembali menegaskan, Menteri Keuangan dan Menteri Pertahanan bersama-sama bisa dituduh melanggar undang-undang jika tetap memaksa membeli pesawat bekas untuk kepentingan militer, tanpa persetujuan DPR RI.
Ia menyatakan itu, usai Rapat Kerja (Raker) tertutup komisinya dengan Menteri Pertahanan (Menhan) dan jajaran Badan Intelijen Negara, sehubungan dengan pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Intelijen, di Jakarta, Rabu (16/3).
Bersama rekannya sesama anggota komisi itu dari Fraksi Partai Golkar (FPG), Paskalis Kossay, ia dengan lantang mengatakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Kementerian Pertahanan (Kemenhan) terkesan sengaja melangkahi kewenangan DPR RI sesuai ketentuan konstitusi.
“Pasalnya, mereka tetap ‘ngotot membeli pesawat bekas untuk kepentingan militer. Padahal sejak awal kami sudah sepakat menolak rencana itu. Kalau untuk kepentingan jauh ke de depan, mengapa tak beli yang baru saja,” katanya. (Ant/OL-2)
Sumber: Media Indonesia Online, Kamis, 17 Maret 2011