Senin, 18 Januari 2010 22:40 WIB | Peristiwa | Politik/Hankam
(ANTARA/ Basrul Haq)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi I DPR RI akan menolak jika Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) sebagai tindak lanjut dari Undang Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, hanya diketahui oleh pejabat setingkat menteri.
"Rencana Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang BNPP itu kami dukung, dan memang harus segera dibentuk. Namun apabila BNPP tersebut diketuai seorang pejabat setingkat menteri, kami khawatir, badan tersebut menjadi tidak efektif," kata Anggota Komisi I DPR RI, Fayakhun Andriadi, di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan itu, atas nama beberapa rekannya di komisi tersebut, sehubungan dengan rencana Presiden segera mengeluarkan Perpres tentang BNPP dimaksud.
"Kalau hanya diketuai seorang menteri, maka badan ini sama saja dengan pengalaman badan-badan lainnya, tidak efektif dalam berkoordinasi. Karena BNPP setidaknya harus berkoordinasi dengan 16 institusi di bawahnya, yang juga sebagiannya adalah dipimpin pejabat setingkat menteri," ungkapnya, mengacu kepada undang-undang (UU) tersebut.
Jika BNPP hanya dipimpin seorang pejabat setingkat menteri, demikian Fayakhun Andriadi, lembaga ini akan lebih banyak diabaikan.
"Karena itu, kami dari Komisi I DPR RI mengusulkan, BNPP ini dipimpin langsung olehPresiden RI atau Wakil Presiden (Wapres), biar lebih efektif dan manfaatnya langsung terasa bagi kepentingan kedaulatan NKRI," tegas anggota Fraksi Partai Golkar yang tengah menyelesaikan studi doktor ilmu politiknya di Universitas Indonesia (UI) ini.
Bagi Fayakhun Andriadi, BNPP merupakan wadah koordinasi peran, fungsi serta tugas pengelolaan kawasan perbatasan, terkait dengan kebijakan program pembangunan, kebutuhan anggaran, evaluasi maupun pengawasannya.
"Jadi, Perpres tentang BNPP yang telah diwacanakan sejak beberapa tahun sebelumnya jangan dibentuk hanya sekedarnya saja, atau hanya karena kebutuhan tertentu saja. Sebab, sejatinya Perpres ini telah terbentuk sejak enam bulan setelah UU Wilayah Negara disahkan. Jadi, kini `molornya banyak," ungkapnya.
Merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009 yang menetapkan dua Program Pembangunan Wilayah Perbatasan, Fayakhun Andriadi menilai, BNPP memiliki peran, tugas, serta fungsi sangat signifikan dalam pemberdayaan daerah tapal batas (darat maupun laut, bahkan udara).
"Dua tujuan tersebut, pertama, menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui penetapan hak kedaulatan dan yang dijamin oleh hukum internasional. Dan kedua, meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dengan menggali potensi ekonomi, sosial dan budaya serta keuntungan lokasi geografis berhubungan dengan negara tetangga," ujarnya.
Makanya, Fayakhun Andriadi dkk menganggap, sebetulnya aturan teknis tentang pengelolaan perbatasan sudah seharusnya direalisasikan sejak dulu, bukan baru sekarang.(*)
"Rencana Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang BNPP itu kami dukung, dan memang harus segera dibentuk. Namun apabila BNPP tersebut diketuai seorang pejabat setingkat menteri, kami khawatir, badan tersebut menjadi tidak efektif," kata Anggota Komisi I DPR RI, Fayakhun Andriadi, di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan itu, atas nama beberapa rekannya di komisi tersebut, sehubungan dengan rencana Presiden segera mengeluarkan Perpres tentang BNPP dimaksud.
"Kalau hanya diketuai seorang menteri, maka badan ini sama saja dengan pengalaman badan-badan lainnya, tidak efektif dalam berkoordinasi. Karena BNPP setidaknya harus berkoordinasi dengan 16 institusi di bawahnya, yang juga sebagiannya adalah dipimpin pejabat setingkat menteri," ungkapnya, mengacu kepada undang-undang (UU) tersebut.
Jika BNPP hanya dipimpin seorang pejabat setingkat menteri, demikian Fayakhun Andriadi, lembaga ini akan lebih banyak diabaikan.
"Karena itu, kami dari Komisi I DPR RI mengusulkan, BNPP ini dipimpin langsung oleh
Bagi Fayakhun Andriadi, BNPP merupakan wadah koordinasi peran, fungsi serta tugas pengelolaan kawasan perbatasan, terkait dengan kebijakan program pembangunan, kebutuhan anggaran, evaluasi maupun pengawasannya.
"Jadi, Perpres tentang BNPP yang telah diwacanakan sejak beberapa tahun sebelumnya jangan dibentuk hanya sekedarnya saja, atau hanya karena kebutuhan tertentu saja. Sebab, sejatinya Perpres ini telah terbentuk sejak enam bulan setelah UU Wilayah Negara disahkan. Jadi, kini `molornya banyak," ungkapnya.
Merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009 yang menetapkan dua Program Pembangunan Wilayah Perbatasan, Fayakhun Andriadi menilai, BNPP memiliki peran, tugas, serta fungsi sangat signifikan dalam pemberdayaan daerah tapal batas (darat maupun laut, bahkan udara).
"Dua tujuan tersebut, pertama, menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui penetapan hak kedaulatan dan yang dijamin oleh hukum internasional. Dan kedua, meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dengan menggali potensi ekonomi, sosial dan budaya serta keuntungan lokasi geografis berhubungan dengan negara tetangga," ujarnya.
Makanya, Fayakhun Andriadi dkk menganggap, sebetulnya aturan teknis tentang pengelolaan perbatasan sudah seharusnya direalisasikan sejak dulu, bukan baru sekarang.(*)
COPYRIGHT © 2010
BERITA
- Pencurian Pulsa, Komisi I Imbau Masyarakat Pro Aktif Ikut Antisipasi
- Pemerintah Tidak Satu Atap Soal Elpiji
- Majikan Divonis 8 Tahun Warga Malaysia Terbukti Menganiaya PRT Asal Indonesia
- Presiden Sepatutnya Miliki Pesawat Kepresidenen Yang Pantas
- Dewan Percepat Alokasi Dana Sekolah Daerah Terpencil
- Pemberlakuan UU KIP Tidak Boleh Ditunda-tunda
- Hari Ini, UU KIP Berlaku Efektif Provinsi diminta segera bentuk Komisi Informasi
- Pantau Pemprov DKI Soal Perda Unggas
- Perda Soal Unggas Harus Ditunda
- Golkar: Tetap Gusur Pedagang Unggas, Foke Tidak Belajar dari Kerusuhan Koja
- Tolak Perda, Pedagang Unggas Tidak Takut Hukum Rimba
- Gubernur Tunggu Hasil Investigasi PMI
- DPR Desak Bentuk Tim Investigasi ‘Priok Berdarah’
- Remunerasi Hanya di Kemenkeu, Diskriminasi!
- Kader Beringin DPR Minta Tidak Ada Anak Emas Remunerasi Lagi
- DPR Minta Kemhan Transparan
- Komisi I & III DPR Apresiasi Latgab TNI/Polri
- Pengganti Bronco Bukan Cuma Tucano
- Hubungan Indonesia-AS Perlu Evaluasi
- Komisi Pertahanan Ngotot Kaji Ulang Pembelian Tucano
- Soal HAM Sudah Clear, SBY Harus Tegaskan pada Obama
- Kerusakan Shelter Picu Tindakan Kriminal
- Kader Beringin & Bintang Mercy Tolak Pembelian Tucano
- DPR Kritik Rencana Pembelian Tucano
- Malaysia “Serbu” Perbatasan
Politik
- Pemerintah Tidak Satu Atap Soal Elpiji
- Majikan Divonis 8 Tahun Warga Malaysia Terbukti Menganiaya PRT Asal Indonesia
- Presiden Sepatutnya Miliki Pesawat Kepresidenen Yang Pantas
- Dewan Percepat Alokasi Dana Sekolah Daerah Terpencil
- Remunerasi Hanya di Kemenkeu, Diskriminasi!
- Kader Beringin DPR Minta Tidak Ada Anak Emas Remunerasi Lagi
- Hubungan Indonesia-AS Perlu Evaluasi
- Soal HAM Sudah Clear, SBY Harus Tegaskan pada Obama
- Malaysia “Serbu” Perbatasan
- Menkominfo Harus Waspadai Siaran Asing di Perbatasan
- Sukses 100 Hari Disangsikan
- Komisi I Nilai ACFTA sebagai Penjajah
- ACFTA Ancam Ketahanan Nasional
- Anggota DPR Usul Pemerintah Ubah Paradigma NKRI
- Pemerintah Diminta Tingkatkan Teknologi Militer di Perbatasan
- .KOMISI I PRIORITASKAN PEMBERDAYAAN WILAYAH TERDEPAN
- MENDESAK, RUU PERBATASAN NEGARA
- Siapkan RUU Perbatasan
- MEDIA PUBLIK JANGAN HANYA MENYUARAKAN KEPENTINGAN PEMERINTAH
- Media Publik Jangan Hanya Menyuarakan Kepentingan Pemerintah
- KOMISI I DPR DESAK PEMERINTAH URUS PERBATASAN
- Anak TKI Terancam Buta HurufJatuh dan Tertimpa Tangga
- WARGA PERBATASAN RI PERLU DAPAT PERHATIAN PEMERINTAH
- Warga Perbatasan RI Butuhkan Perhatian Pemerintah