Majikan Divonis 8 Tahun
Warga Malaysia Terbukti Menganiaya PRT Asal Indonesia

Anggota Komisi XI DPR RI Fayakhun Andriadi—dari daerah pemilihan luar negeri yang ikut rombongan Presiden SBY ke Malaysia—mengatakan, ada beberapa kesepakatan penting yang dicapai. Dia menilai SBY berhasil memperjuangkan nasib TKI ketika melakukan pembicaraan dengan Najib soal nasib para pahlawan devisa itu.

Kompas,  Sabtu, 22 Mei 2010

Kuala Lumpur, Jumat - Seorang warga negara Malaysia, Hau Yuan Tyng (44), akhirnya divonis 8 tahun penjara di pengadilan, Kamis (20/5) di Kuala Lumpur. Dia terbukti telah menganiaya pembantu asal Indonesia, Siti Hajar Sadli (34), hingga terluka parah pada 8 Juni 2009.

Hau Yuan Tying, janda beranak dua, terbukti melakukan serangkaian tindak kekerasan terhadap Siti. Ada tiga perbuatan melawan hukum yang dilakukan Hau terhadap pembantu rumah tangga (PRT) di apartemennya, yakni menyiramkan air panas, menghajar dengan palu, dan melukai tubuh Siti dengan gunting.

Terhadap putusan hakim itu, Hau melalui kuasa hukumnya, M Manoharan, mengatakan akan segera naik banding. ”Klien saya tidak puas dengan vonis hakim. Kami mengajukan banding ke pengadilan tinggi,” kata Manoharan.

Kasus ini merupakan salah satu contoh tindakan semena-mena yang bertentangan dengan hukum yang dilakukan banyak majikan di Malaysia terhadap pembantu rumah tangga. Kekerasan terhadap TKW asal Indonesia, terutama yang bekerja sebagai PRT, sering memicu ketegangan hubungan bilateral kedua negara serumpun ini.

Meskipun telah divonis bersalah dan harus dipenjara 8 tahun, Hau tidak serta-merta ditahan. Dia dibiarkan bebas hingga proses banding. Manoharan menjelaskan, kliennya sempat terancam hukuman maksimal 43 tahun penjara.

Akibat kasus ini, Pemerintah Indonesia memutuskan menghentikan pengiriman PRT ke Malaysia sejak Juni 2009.

Siti kabur dari majikannya, Juni lalu, setelah bekerja selama tiga tahun di Lanai Kiara Condominium, sebuah kondominium mewah di Jalan Kiara 3, Mont Kiara, Kuala Lumpur. Dia bekerja sejak Februari 2006 hingga kabur setelah disiksa pada Juni 2009. Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono sempat berkomunikasi dan memberikan perhatian serius atas kasus itu.

Bahas nasib TKI
Dalam kunjungan ke Malaysia awal pekan ini, SBY juga membicarakan nasib TKI di Malaysia dengan Perdana Menteri Najib Razak. Vonis terhadap Hau hanya berselang dua hari setelah penandatanganan letter of intent (LOI) antara RI dan Malaysia terkait pengiriman kembali TKW, khususnya PRT ke Malaysia.

Anggota Komisi XI DPR RI Fayakhun Andriadi—dari daerah pemilihan luar negeri yang ikut rombongan Presiden SBY ke Malaysia—mengatakan, ada beberapa kesepakatan penting yang dicapai. Dia menilai SBY berhasil memperjuangkan nasib TKI ketika melakukan pembicaraan dengan Najib soal nasib para pahlawan devisa itu.

Fayakhun mengatakan, Najib menerima usulan SBY agar WNI yang bekerja di Malaysia diberi visa untuk jangka waktu dua tahun, dan visa itu bisa diperpanjang. Selama ini Malaysia hanya memberi visa setahun, sedangkan Indonesia memberi visa dua tahun untuk pekerja migran dari negara jiran itu.

Kesepakatan lain, paspor TKI tidak lagi dipegang oleh para majikan, tetapi oleh TKI sendiri. Selama ini, dengan alasan para majikan khawatir TKI melarikan diri, mereka memegang paspor pembantunya.

Isi kesepakatan itu juga menyebutkan, TKI diperbolehkan libur sekali dalam seminggu, kebijakan yang belum pernah diterapkan sebelumnya.

Fayakhun mengatakan, kesepakatan lain antara SBY dan Najib ialah soal upah TKI. Malaysia akan memberikan upah yang wajar dan layak. Selama ini, Malaysia memberi upah 800 ringgit per bulan kepada PRT asal Manila, tetapi kepada TKI umumnya diupah 300-500 ringgit per bulan. Bahkan ada yang tidak pernah digaji bertahun-tahun.

Masalah itu terjadi karena sistem perekrutan agen. Pada saat berangkat dari Tanah Air, agen biasa membantu biaya keberangkatan jika TKI tidak memiliki biaya. Gaji TKI kemudian dipotong untuk menebus utang kepada agen. Ke depan, TKI yang terikat kontrak, tapi tidak memiliki biaya akan diberikan kredit usaha rakyat oleh Pemerintah RI. (AP/AFP/CAL)

Politik
BERITA

Design by Azis Lamayuda (Do The Best To Get The Best)