Di tempat terpisah, anggota Komisi Pertahanan, Luar Negeri dan Informasi, DPR dari Fayakhun Andriadi mengingatkan pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Rakyat Merdeka, 2 Mei 2010
Jakarta, RM - Bekas Ketua Panitia Kerja (Panja) Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Arief Mudatsir Mandan menegaskan, pemerintah tidak bisa lagi melakukan tawar-menawar untuk segera memberlakukan Undang-undang KIP.
“Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak siap lagi, tidak alasan untuk tidak patuh, pemberlakuan undang-undang ini tidak boleh ditunda-tunda lagi,” tegasnya di Jakarta.
Kader partai berlambang Ka’bah itu menilai, dengan diberlakukannya Undang-undang KIP, masyarakat mempunyai jaminan hukum untuk mengakses informasi yang ada di pemerintah, di mana ketika tidak diberikan akan ada sanksi terhadap pemerintah.
“Ketika pemerintah tidak memberikan informasi, maka akan kena Pasal 40 baik pidana maupun denda, tidak alasan pemerintah negara (eksekutif, legislatif, yudikatif) untuk tidak patuh, semua harus patuh,” jelas bekas anggota Komisi I DPR dari Fraksi PPP ini.
Di tempat terpisah, anggota Komisi Pertahanan, Luar Negeri dan Informasi, DPR dari Fayakhun Andriadi mengingatkan pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kalau sampai PP tentang KIP ini belum ada hingga tanggal 30 April, maka Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informasi) lalai. Dan lalai itu ada hukumannya, harus dihukum,” tandasnya.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar itu menegaskan, amanah undang-undang harus diterjemahkan dalam bentuk peraturan. Ada kemungkinan terburuk jika perundang-undangan dalam implementasinya tidak diturunkan bentuk peraturan pemerintah.
“Apa yang terjadi jika undang-undang itu jalan, peraturannya tidak ada, lalu terjadi implmentasi di lapangan yang salah tafsir dan fatal. Inspektorat harus menindak orang yang seharusnya menyiapkan itu. Karena ini persoalan kedaulatan dan kewibawaan bangsa,” ujarnya.
Fayakhun menambahkan, Undang-undang KIP berlaku untuk semua kelembagaan Negara, baik eksekutif, yudikatif, legislatif, dan lembaga-lembaga nondepartemen. Di sisi lain, dia juga mengingatkan, mendapatkan informasi adalah hak publik yang tidak boleh dihalang-halangi.
“Pemahaman ini penting, supaya semuanya saling memahami fungsi dan tugasnya masing-masing,” tandas politisi muda partai berlambang pohon beringin itu. RN
- Pencurian Pulsa, Komisi I Imbau Masyarakat Pro Aktif Ikut Antisipasi
- Pemerintah Tidak Satu Atap Soal Elpiji
- Majikan Divonis 8 Tahun Warga Malaysia Terbukti Menganiaya PRT Asal Indonesia
- Presiden Sepatutnya Miliki Pesawat Kepresidenen Yang Pantas
- Dewan Percepat Alokasi Dana Sekolah Daerah Terpencil
- Hari Ini, UU KIP Berlaku Efektif Provinsi diminta segera bentuk Komisi Informasi
- Pantau Pemprov DKI Soal Perda Unggas
- Perda Soal Unggas Harus Ditunda
- Golkar: Tetap Gusur Pedagang Unggas, Foke Tidak Belajar dari Kerusuhan Koja
- Tolak Perda, Pedagang Unggas Tidak Takut Hukum Rimba
- Gubernur Tunggu Hasil Investigasi PMI
- DPR Desak Bentuk Tim Investigasi ‘Priok Berdarah’
- Remunerasi Hanya di Kemenkeu, Diskriminasi!
- Kader Beringin DPR Minta Tidak Ada Anak Emas Remunerasi Lagi
- DPR Minta Kemhan Transparan
- Komisi I & III DPR Apresiasi Latgab TNI/Polri
- Pengganti Bronco Bukan Cuma Tucano
- Hubungan Indonesia-AS Perlu Evaluasi
- Komisi Pertahanan Ngotot Kaji Ulang Pembelian Tucano
- Soal HAM Sudah Clear, SBY Harus Tegaskan pada Obama
- Kerusakan Shelter Picu Tindakan Kriminal
- Kader Beringin & Bintang Mercy Tolak Pembelian Tucano
- DPR Kritik Rencana Pembelian Tucano
- Malaysia “Serbu” Perbatasan
- Langkah Tifatul Sudah Benar
- Singapura Kendalikan Kedaulatan Teknologi Informasi Indonesia
- Golkar Dukung Langkah Kemenkominfo
- Fayakhun: Jangan Biarkan Malaysia Terus Mengisap TKI
- Hari Ini, UU KIP Berlaku Efektif Provinsi diminta segera bentuk Komisi Informasi
- Selamatkan Anak dari Bahaya Dunia Maya
- AKSES INFORMASI RAKYAT HARUS DILINDUNGI
- ATURAN SADAP DIMINTA DIUBAH
- Komisi I Dukung Penyadapan yang Sah
- Anggota DPR Dukung RPP Penyadapan