Pemberlakuan UU KIP Tidak Boleh Ditunda-tunda

Di tempat terpisah, anggota Komisi Pertahanan, Luar Negeri dan Informasi, DPR dari Fayakhun Andriadi mengingatkan pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Rakyat Merdeka, 2 Mei 2010


Jakarta, RM - Bekas Ketua Panitia Kerja (Panja) Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Arief Mudatsir Mandan menegaskan, pemerintah tidak bisa lagi melakukan tawar-menawar untuk segera memberlakukan Undang-undang KIP.

“Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak siap lagi, tidak alasan untuk tidak patuh, pemberlakuan undang-undang ini tidak boleh ditunda-tunda lagi,” tegasnya di Jakarta.

Kader partai berlambang Ka’bah itu menilai, dengan diberlakukannya Undang-undang KIP, masyarakat mempunyai jaminan hukum untuk mengakses informasi yang ada di pemerintah, di mana ketika tidak diberikan akan ada sanksi terhadap pemerintah.

“Ketika pemerintah tidak memberikan informasi, maka akan kena Pasal 40 baik pidana maupun denda, tidak alasan pemerintah negara (eksekutif, legislatif, yudikatif) untuk tidak patuh, semua harus patuh,” jelas bekas anggota Komisi I DPR dari Fraksi PPP ini.

Di tempat terpisah, anggota Komisi Pertahanan, Luar Negeri dan Informasi, DPR dari Fayakhun Andriadi mengingatkan pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kalau sampai PP tentang KIP ini belum ada hingga tanggal 30 April, maka Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informasi) lalai. Dan lalai itu ada hukumannya, harus dihukum,” tandasnya.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar itu menegaskan, amanah undang-undang harus diterjemahkan dalam bentuk peraturan. Ada kemungkinan terburuk jika perundang-undangan dalam implementasinya tidak diturunkan bentuk peraturan pemerintah.

“Apa yang terjadi jika undang-undang itu jalan, peraturannya tidak ada, lalu terjadi implmentasi di lapangan yang salah tafsir dan fatal. Inspektorat harus menindak orang yang seharusnya menyiapkan itu. Karena ini persoalan kedaulatan dan kewibawaan bangsa,” ujarnya.

Fayakhun menambahkan, Undang-undang KIP berlaku untuk semua kelembagaan Negara, baik eksekutif, yudikatif, legislatif, dan lembaga-lembaga nondepartemen. Di sisi lain, dia juga mengingatkan, mendapatkan informasi adalah hak publik yang tidak boleh dihalang-halangi.

“Pemahaman ini penting, supaya semuanya saling memahami fungsi dan tugasnya masing-masing,” tandas politisi muda partai berlambang pohon beringin itu. RN

BERITA

Design by Azis Lamayuda (Do The Best To Get The Best)