Anggota lainnya, Fayakhun Andriadi, mengatakan, kalau sampai UU KIP ini jalan, tapi peraturan pelaksanaannya belum ada, pelaksanaannya harus dikenai sanksi.
Republika, 01 Mei 2010
Indira Rezkisari M Ikhsan Shiddiegq
JAKARTA - Undang-Undang No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Piiblik (KIP) mulai diberlakukan hari ini. Sayangnya, masih ada lembaga publik milik negara yang belum siap. Bahkan, hanya sedikit lembaga publik yang sudah mengetahui soal UU KEP ini.
Anggota Komisi I DPR RI, Tantowi Yahya, mengetahui ketidaksiapan itu setelah sebelumnya melakukan survei. "Banyak lembaga publik bahkan di tingkat pusat masih mengkhawatirkan pengetahuannya," ujarnya, Jumat (30/4), di gedung DPR. Baru segelintir lembaga, misalnya Polri, yang dikategorikan siap.
Anggota lainnya, Fayakhun Andriadi, mengatakan, kalau sampai UU KIP ini jalan, tapi peraturan pelaksanaannya belum ada, pelaksanaannya harus dikenai sanksi.
"Ini amanah undang-undang yang harus diterjemahkan dalam bentuk peraturan. Apa yang terjadi jika, UU itu jalan, tapi PP-nya tidak ada sehingga terjadi kesalahan tafsir yang fatal?" ungkap Fayakhun.
Semestinya, pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika memprioritaskan peraturan pelaksanaan UU KIP tersebut. Terlebih, mereka sudah diberi waktu hampir dua tahun untuk menyiapkan infrastrukturnya.
"Kalau sekarang sudah diberlakukan dan peraturan pelaksanaannya belum ada, pihak yang bertanggung jawab harus ditindak."
Pemerintah juga baru menyiapkan pembentukan Komisi Informasi Publik di tiga provinsi, dua di antaranya Jawa Tengah dan Sumatra Selatan. Ditambah komisi serupa di tingkat pusat.
Koordinator Investigasi ICW, Agus Sunaryanto, menambahkan, 30 Komisi Informasi Publik di daerah yang belum terbentuk berpotensi menambah beban kerja komisi di tingkat pusat. Namun,hal ini bukan berarti bisa dijadikan alasan untuk melakukan penundaan pelaksanaannya lagi.
Di tempat terpisah, kemarin, Komisi Informasi Pusat (KEP) bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dalam pertemuan itu, Ketua KIP, Ahmad Alamsyah Saragih, meminta Presiden agar mengimbau gubernur untuk membentuk Komisi Informasi di provinsinya.
"Baru dua provinsi yang sudah. Jateng dan Jatim. Ada empat yang sedang proses seleksi, sisanya belum," kata Alam, sapaan akrab Alamsyah. Jika di provinsi belum terbentuk Komisi Informasi, sengketa informasi harus dita-ngani oleh KIP.
Selain itu, Komisioner KIP juga meminta Presiden agar mengimbau dan memberi tahu seluruh pimpinan lembaga publik bahwa Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik ini sudah diberlakukan secara nasional.
Dikatakannya, UU KIP sudah bisa dilaksanakan meski PP yang mengatur UU itu belum disahkan. "PP itu nantinya mengatur jangka waktu kerahasiaan informasi dan mekanisme ganti rugi," kata Alam.
Artinya, PP itu tidak mengatur hal teknis.PP tersebut sudah rampung dan final, sekarang ada di Kementerian Komunikasi dan Informa-tika. PP tersebut belum berlaku karena terlebih dahulu harus ditandatangani Presiden.
Jangan disalahgunakan
Presiden SBY meminta agar undang-undang itu tidak disalahgunakan. UU KIP justru harus menghilangkan ekses negatif dari kebebasan informasi. "Jangan sampai ada ekses dan penyalahgunaan undang-undang yang mulia ini," kata Presiden SBY.
Dalam era keterbukaan terkadang ada ekses berupa fitnah, berita yang tidak jelas dasarnya, maupun manipulasi. Presiden mengajak hal-hal itu harus dihindari bersama.
Publik perlu benar-benar mengetahui apa yang dilakukan oleh badan publik, termasuk proses dan akuntabilitasnya. Keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari tata pemerintahan yang baik sehingga perlu benar-benar dapat dijalankan.
Di banyak negara, kata Presiden, biasanya UU Keterbukan Informasi Publik itu berpasangan dengan UU Rahasia Negara. "Kita yang kedua belum terbit, yang sudah ada ini mari kita gunakan dengan sebaik-baiknya." kata Presiden. UU Keterbukaan Informasi Publik jika dijalankan dengan benar akan memenuhi kepentingan ia pihak. (sadewo)
- Pencurian Pulsa, Komisi I Imbau Masyarakat Pro Aktif Ikut Antisipasi
- Pemerintah Tidak Satu Atap Soal Elpiji
- Majikan Divonis 8 Tahun Warga Malaysia Terbukti Menganiaya PRT Asal Indonesia
- Presiden Sepatutnya Miliki Pesawat Kepresidenen Yang Pantas
- Dewan Percepat Alokasi Dana Sekolah Daerah Terpencil
- Pemberlakuan UU KIP Tidak Boleh Ditunda-tunda
- Pantau Pemprov DKI Soal Perda Unggas
- Perda Soal Unggas Harus Ditunda
- Golkar: Tetap Gusur Pedagang Unggas, Foke Tidak Belajar dari Kerusuhan Koja
- Tolak Perda, Pedagang Unggas Tidak Takut Hukum Rimba
- Gubernur Tunggu Hasil Investigasi PMI
- DPR Desak Bentuk Tim Investigasi ‘Priok Berdarah’
- Remunerasi Hanya di Kemenkeu, Diskriminasi!
- Kader Beringin DPR Minta Tidak Ada Anak Emas Remunerasi Lagi
- DPR Minta Kemhan Transparan
- Komisi I & III DPR Apresiasi Latgab TNI/Polri
- Pengganti Bronco Bukan Cuma Tucano
- Hubungan Indonesia-AS Perlu Evaluasi
- Komisi Pertahanan Ngotot Kaji Ulang Pembelian Tucano
- Soal HAM Sudah Clear, SBY Harus Tegaskan pada Obama
- Kerusakan Shelter Picu Tindakan Kriminal
- Kader Beringin & Bintang Mercy Tolak Pembelian Tucano
- DPR Kritik Rencana Pembelian Tucano
- Malaysia “Serbu” Perbatasan
- Langkah Tifatul Sudah Benar
- Singapura Kendalikan Kedaulatan Teknologi Informasi Indonesia
- Golkar Dukung Langkah Kemenkominfo
- Fayakhun: Jangan Biarkan Malaysia Terus Mengisap TKI
- Pemberlakuan UU KIP Tidak Boleh Ditunda-tunda
- Selamatkan Anak dari Bahaya Dunia Maya
- AKSES INFORMASI RAKYAT HARUS DILINDUNGI
- ATURAN SADAP DIMINTA DIUBAH
- Komisi I Dukung Penyadapan yang Sah
- Anggota DPR Dukung RPP Penyadapan