Pencurian Pulsa, Komisi I Imbau Masyarakat Pro Aktif Ikut Antisipasi

Jakarta – Kasus pencurian pulsa yang sudah sangat meresahkan masyarakat membutuhkan kerjasama dari semua pihak untuk meminimalisir dan menghentikan aktivitas bisnis kotor ini. Selain membenahi sisi regulasi dan pengawasan, penindakan tegas oleh aparat hukum, masyarakat dihimbau untuk pro aktif mengadukan kerugian yang mereka alami akibat aktivitas bisnis para pencuri pulsa.

Demikian disampaikan Anggota Panitia Kerja (Panja) Pencurian Pulsa, Fayakhun Andriadi, disela-sela Konperensi Pers Panja Pencurian Pulsa di Ruang Sidang Komisi I DPR RI, kemaren (Selasa, 29/11). Fayakhun menghimbau masyarakat untuk meluangkan waktu sedikit saja untuk mengecek bukti transaksi kartu seluler untuk mengetahui apakah sudah terjadi pencurian pulsa dan seberapa besar pulsa yang sudah dicuri.

“Sisihkan sedikit waktu saja untuk datang ke kanator layanan kartu selular terkait, dan minta bukti transaksi dua bulan terakhir. Bagi pemakai kartu post-paid/pasca bayar, adalah hak mereka untuk mendapatkan itu, sementara bagi pemakai kartu pre-paid/pra bayar, bayar biaya print sesuai ketentuan, sekitar Rp 500 perlembar. Disitu akan kelihatan apakah sudah terjadi praktek pencurian atau tidak, untuk selanjutnya melaporkan kepada aparat atau negara jika telah terjadi kasus pencurian,” saran anggota Fraksi Partai Golkar ini.

Partisipasi aktif seperti ini, lanjut Fayakhun, akan sangat membantu pihak kepolisian, pemerintah, dan juga DPR RI dalam rangka melindungi hak-hak konsumen dan menyetop aktivitas bisnis kotor tersebut.

“Panja Pencurian Pulsa membuka layanan pengaduan dari masyarakat korban melalui akses email: panjapulsa@dpr.go.id, telpon 021-5715520, faks 5715523. Bagi masyarakat yang telah menjadi korban atau memiliki bukti terkait dengan kasus pencurian pulsa, dihimbau untuk melaporkannya melalui sarana akses yang telah tersedia,” jelas Fayakhun.

Aktivitas bisnis pencurian pulsa ini, terang Fayakhun, ditaksir telah merugikan negara dan masyarakat triliunan rupiah. “Potensi kerugian bisa sampai 8 triliun jika tidak segera dihentikan,” ujarnya.

Yang mengeruk keuntungan utama dari pencurian ini, menurut Fayakhun adalah content provider bekerjasama dengan penyedia layanan jasa telekomunikasi yang aset/modalnya banyak dimiliki oleh investor dari luar negeri Sementara korbannya adalah rakyat Indonesia. “Ini berarti duit rakyat Indonesia dirampok oleh pengusaha luar negeri, dibawa ke luar negeri,” ujar Fayakhun dengan nada geram.

Atas alasan itu, masyarakat bisa pro aktif membantu Panja Pencurian Pulsa DPR RI dengan cara memberikan masukan dan menyampaikan bukti-bukti pencurian terkait pencurian pulsa.

Penggil Pihak Terkait

Sementara itu, Ketua Panja Pencurian Pulsa DPR RI, Tantowi Yahya menyatakan Panitia Kerja (Panja) Pencurian Pulsa Komisi I DPR RI akan memanggil pihak terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) hingga perwakilan konsumen pada 1 Desember 2011. Pemanggilan tersebut terkait Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus pencurian pulsa.

Ketua Harian Panja Komisi I DPR RI Tantowi Yahya menjelaskan pemanggilan instansi dan perwakilan konsumen ini akan menambah bukti-bukti yang selama ini dikumpulkan oleh tim Panja Pencurian Pulsa.

"Rencananya kami akan memanggil mereka pada 1 Desember 2011 pukul 10.00 WIB. Itu sebagai langkah awal kami dalam mengawasi kasus pencurian pulsa," ungkap Tantowi.

Selain menghadirkan institusi tersebut, DPR juga akan memanggil content provider dan operator telekomunikasi, serta mengundang aparat hukum dan pakar telekomunikasi. Dengan menghadirkan mereka, DPR akan mendapat kejelasan atas kasus tersebut.

Pada 1 Desember itu, DPR akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pertama kali untuk membahas kasus pencurian pulsa secara lebih rinci. RDPU kedua akan digelar pada 18 Desember 2011. Selanjutnya akan digelar pada masa sidang Januari hingga Maret 2012.

Wakil Ketua Harian Panja Pencurian Pulsa Helmy Fauzy mengungkapkan pemanggilan beberapa instansi dan perwakilan konsumen itu disebabkan karena ada indikasi bahwa CP maupun industri terkait sedang menguras uang rakyat secara ilegal.

"Kami ingin mencari tahu kebenaran kasusnya seperti apa. Jangan sampai ada uang rakyat yang diambil secara sistematis," kata Helmy.

Selama ini DPR hanya mendengar pengaduan dari konsumen terkait kasus pencurian pulsa tersebut. Agar lebih berimbang, maka DPR menghadirkan perwakilan dari pemerintah, regulator, industri dan perwakilan konsumen.(afr)

Design by Azis Lamayuda (Do The Best To Get The Best)