Jumat, 04 Desember 2009 11:35 WIB
"Kami menyambut baik apa yang akan dilakukan Menkominfo itu, karena sebenarnya hal itu (penerbitan rpp tentang sadap menyadap) sudah terlambat untuk diterbitkan," kata Fayakhun Andriadi dari Fraksi Partai Golkar kepada pers di
Fayakhun Andriadi mengemukakan hal-hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan peraturan pemerintah tentang sadap- menyadap itu adalah bagaimana pengaturannya yang sekaligus pula memberikan penghargaan terhadap HAM.
Menurut Fayakhun, yang diinginkan masyarakat itu sebenarnya adalah adanya penegakan hukum yang dilakukan dengan etika serta pengaturan untuk mengadakan penyadapan yang juga jelas, baik tujuan, konteks maupun jangka waktunya.
Selain itu, ia menambahkan, juga harus ada pihak yang melakukan supervisi secara independen atas pelaksanaan sadap- menyadap itu dengan tujuannya agar nantinya barang bukti rekaman percakapan itu akan terfokus ketika dibuka di pengadilan.
"Jadi kita ini jangan memberantas kezaliman dengan kezaliman yang baru.
Lebih lanjut Fayakhun menjelaskan bahwa di negara-negara maju, ketika sudah ada jaringan telekomunikasi, pada saat itu pula ada peraturan-peraturan tentang akses negara terhadap teknologi informasi yang digunakan demi menjaga kedaulatan dunia maya mereka.
Demikian pula dengan
Sumber: http://www.mediaindonesia.com/read/2009/12/04/109546/16/1/Anggota-DPR-Dukung-RPP-Penyadapan