By Republika Newsroom
Kamis, 03 Desember 2009 pukul 07:38:00
JAKARTA--Anggota Komisi I DPR RI, Fayakhun Andriadi (Fraksi Partai Golkar), di Jakarta, Kamis, menyatakan, pihaknya mendukung adanya tatacara 'lawful interception' (penyadapan secara benar menurut hukum).Kamis, 03 Desember 2009 pukul 07:38:00
"Sebab, 'lawful interception' adalah penyadapan yang sah secara hukum. Artinya, secara prosedur, pihak yang berhak menyadap (KPK, Polisi, Intel, BIN, Jaksa) harus men-'declare' secara jelas siapa target, jangka waktu penyadapan, konteks (korupsi, teroris dll), kemudian disetujui hakim khusus, baru bisa dilaksankan dengan supervisi hakim khusus yang ditugaskan itu," ujarnya melalui ANTARA.
Fayakhun Andriadi menjelaskan, supervisi diperlukan agar tidak terjadi pelanggaran privasi atas seseorang, di luar substansi penyadapan. "Sehingga, hasil penyadapan menjadi sah sebagai barang bukti," tegas politisi muda yang mantan Pimpinan Badan Informatika dan Komunikasi (BIK) DPP Partai Golkar ini.
Memang, diakui Fayakhun Andriadi, ada yang takut, seolah upaya ini untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)."Tetapi menurut pandangan saya, justru ini merupakan upaya untuk melaksanakan tatacara 'lawful intercepcetion' secara benar," tandasnya.
Ia juga mengingatkan, secara teknis, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merupakan 'Lawful Interception National Umbrella System' (LINUS). "Yaitu, setiap provider telekomunikasi di Republik Indonesia harus memberikan 'port'-nya untuk disambung ke LINUS sebagai kewajiban penyelenggara jasa telekomunikasi," ujar anggota
Dewan yang tengah menyelesaikan studi doktor ilmu politik di Universitas Indonesia (UI) ini. Kemudian, lanjutnya, Kominfo memberikan akses kepada institusi terkait yang berhak menyadap, untuk tersambung ke LINUS.
Dengan demikian, menurut Fayakhun Andriadi, Kominfo merupakan pula penjaga kedaultan NKRI di matra Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di wilayah RI. "Ingat, kedaulatan NKRI pada wilayah TII, sama pentingnya dengan kedaulatan NKRI di wilayah darat, laut dan udara. Ini tidak banyak orang yang sadar, bahwa dunia maya hidup berdampingan dengan dunia nyata di abad ke 21 ini," katanya mengingatkan.
Mengenai prinsip dukungannya kepada langkah Kominfo ini, ialah untuk mendukung KPK memberantas korupsi di
Sumber: http://www.republika.co.id/berita/93162/Komisi_I_Dukung_Penyadapan_yang_Sah





