KONSEPSI PEMBENTUKAN KOMPONEN CADANGAN DALAM PENGUATAN SISTEM PERTAHANAN NEGARA


(Upaya Memperkokoh Kedaulatan dan Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia)

Oleh: Ir. Fayakhun Andriadi, M.Kom (Anggota Komisi I DPR RI)

Pendahuluan

Pelaksanaan fungsi pertahanan negara merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa dan negara. Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan komponen utama yang didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Komponen cadangan adalah warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional.

Warga negara merupakan bagian sistem pertahanan yang dibekali melalui wajib militer yang mampu meningkatkan nasionalisme dan patriotisme, sehingga mampu melaksanakan fungsi pertahanan negara. Sebagaimana tujuan pertahanan negara, warga negara bertugas menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan dari ancaman. Ancaman tersebut bersifat militer dan non-militer, bersifat internal maupun eksternal, fisik dan non-fisik serta berifat multidimensional, meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya.

Dalam era globalisasi, kualitas ancaman semakin meluas dan melampui wilayah internal negara. Ancaman pertahanan keamanan bersifat eksternal terkait dengan kejahatan internasional, berupa terorisme, imigran gelap, bahaya narkotika, pencurian kekayaan alam, bajak laut perusakan lingkungan, agresi maupun pelanggaran wilayah. Hubungan ketergantungan dalam sistem global menimbulkan erosi kedaulatan negara. Pemanfaatan teknologi dan informasi memungkinkan potensi ancaman semakin menyebar.

Komponen utama sistem pertahanan negara belum mampu melaksanakan fungsi pertahanan secara menyeluruh. Hal ini disebabkan keterbatasan alat utama sistem senjata, baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Atas dasar itu, komponen cadangan menjadi pendukung utama komponen utama. Meski demikian, tidak mudah memosisikan komponen cadangan tersebut dalam situasi global. Ketersediaan sarana dan prasarana, regulasi serta sinergi kebijakan antara lembaga pengelola negara dibutuhkan dalam memadukan kekuatan komponen cadangan sebagai bagian dari sistem pertahanan negara.

Landasan Teori

Sistem pertahanan negara yang terkait dengan komponen cadangan memerlukan unsur nasionalisme. Nasionalisme melandasi filosofi pertahanan negara yang menjadi landasan filosofis bangunan negara-bangsa.
  1. Nasionalisme. Paham yang menyatakan bahwa kesatuan unsur-unsur kesamaan turunan, bahasa, daerah, kesatuan politik, adat-istiadat dan tradisi atau agama menyatukan kehendak untuk bersama. Negara kebangsaan adalah cita dan satu-satunya bentuk sah organisasi politik. Terbentuknya suatu bangsa melalui persamaan karakteristik itu menimbulkan rasa nasionalisme untuk mempertahankan bangsa.
  2. Pertahanan Negara. Fungsi pokok sebuah negara adalah melindungi seluruh rakyatnya dari ancaman bahaya yang datang dari luar dan memelihara keteraturan dan stabilitas nasional. Keamanan dari ancaman bisa terwujud jika sistem pertahanan dan keamanan dipusatkan pada integritas wilayah dan kemandirian politik. Suatu negara melindungi seluruh rakyat dari berbagai ancaman, termasuk mempertahankan kedaulatan dan keutuhan wilayah negara. Hal ini terwujud dalam sistem pertahanan negara yang berorientasi pada capability based defence. Karena itu, perlu mengoptimalkan seluruh komponen sistem pertahanan negara, salah satunya komponen cadangan.
  3. Pemberdayaan Masyarakat. Memberdayakan masyarakat sebagai bagian dari komponen cadangan adalah memberdayakan sistem pertahanan negara. Tedapat 5 (lima) prinsip dasar sistem permberdayaan masyarakat:

  • Mempertahankan eksistensi masyarakat.
  • Melibatkan partisipasi masyarakat, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan.
  • Menyatukan kegiatan pelatihan dan pembangunan fisik.
  • memaksimalkan sumber daya, dalam hal dana dari pemerintah maupun swasta.
  • Memfungsikan diri sebagai katalis yang menghubungkan antara kepentingan pemerintah yang bersifat makro dan kepentingan masyarakat yang bersifat mikro.

Kondisi Saat Ini

Saat ini, komponen cadangan yang terdiri dari warga negara atau masyarakat belum terorganisir dalam pengaturan yang lebih konkret. Data jumlah warga negara yang dibekali latihan dasar militer atau sejenisnya yang memperkuat komponen utama, juga belum tersedia. Demikian juga sumber komponen cadangan utama lainnya, seperti sumber daya alam, buatan, maupun sarana dan prasarana nasional.

Meski secara yurudis, UUD 1945, Pasal 30 ayat 2, menyatakan bahwa rakyat sebagai kekuatan pendukung dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, dan Pasal 7 ayat 2 UUD No. 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara yang menyatakan sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan TNI sebagai komponen utama dengan didukung komponen cadangan yang termobilisir, namun pengaturan sebagai pendukung belum memiliki ketentuan peraturan perundang-undangan.

Posisi strategis secara geografis menempatkan Indonesia sebagai negara yang rawan ancaman. Selain sistem pertahanan dan keamanan yang didukung oleh komponen utama tidak mampu memenuhi kriteria ideal pertahanan dan keamanan, komponen cadangan pun mengalami kendala yang sama. Aspek demokgrafi yang menjadi sumber pertahanan dan keamanan, juga belum terorganisir dengan baik. Penyebaran penduduk yang tidak merata, rendahnya kualitas pendidikan dan tingginya angka pengangguran berpotensi pada rendahnya mutu komponen cadangan.

Secara politis, dukungan politik terhadap peningkatan kualitas dan kuantitas komponen cadangan belum diolah secara maksimal. Hal ini dapat dilihat dari output politik negara melalui pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya tentang pembentukan komponen cadangan maupun komponen pendukung.

Kondisi anggaran keuangan untuk mendukung sistem pertahanan negara yang meliputi komponen utama, cadangan maupun pendukung, baru terealisir sebesar sekita 30% dari kebutuhan minimal (minimum essential force).

Upaya dan Solusi

Kondisi dunia yang dinamis telah menghubungkan realitas kehidupan global, regional serta nasional. Ancaman global dan regional akan mempengaruhi kondisi nasional. Segenap komponen bangsa membutuhkan sinergitas sesuai dengan fungsinya masing, dalam mewujudkan sistem pertahanan dan keamanan negara. Oleh karena itu, komponen cadangan yang merupakan salah satu komponen sistem pertahanan negara perlu dibentuk dan diberdayakan secara organisatoris.

Urgensi pembentukan dan pemberdayaan tersebut berlandaskan 8 (delapan) alasan:
  1. Geografis. Indonesia merupakan negara kepulauan yang strategis di tengah peta ekonomi maupun politik global. Posisi tersebut rentang terhadap ancaman militer melului pintu masuk darat, laut maupun udara. Ketiga matra tersebut belum secara intensif memiliki sistem operasi dan penjagaan yang maksimal.
  2. Demografi. Jumlah penduduk yang besar menjadi potensi yang mendukung pelaksanaan pembanguna nasional, termasuk pembangunan pertahanan. Tingkat kemiskinan dan pengangguran yang tinggi tidak berarti menghambat pelaksanaan hak dan kewajiban usaha bela negara. Kondisi ini bisa dibarengi dengan peningkatan wawasan kebangsaan yang menyadarkan pentingnya hidup rukun dan damai sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Persatuan dan kesatuan yang dilandasi nilai Pancasila akan meningkatkan rasa nasionalisme. Keinginan untuk bela negara dilandasi atas kesadaran, didukung oleh pemberdayaan dari pemerintah.
  3. Kekayaan Alam. Kondisi kekayaan alam yang berlimpah menjadi penyemangat sistem pertahanan negara untuk mewujudkan capability based defence. Kebocoran kekayaan yang mencapai 20 – 25 trilun rupiah per tahun menunjukkan rendahnya kualitas penjagaan dan perhatian seluruh komponen pertahanan negara. Prinsip perhatian dan penjagaan tersebut bersandar pada prinsip berkelanjutan (sustainable), keragaman dan produktivitas lingkungan hidup.
  4. Ideologi. Pembangunan komponen cadangan bersumber pada landasan idiil Pancasila. Landasan itu menjiwai perumusan cita-cita perjuangan bangsa secara keseluruhan. Pengejawantahan nilai-nilai Pancasila terealisasi dalam nilai-nilai keselarasan, keseimbangan dan keserasian, kesatuan dan persatuan, kekeluargaan dan kebersamaan. Ideologi itu menjadi pedoman penataan hidup berbangsa, sebagai pola pikir, sikap dan tindakan dalam penyelenggaraan seluruh fungsi pemerintahan negara, termasuk pelaksanaan fungsi sistem pertahanan negara.
  5. Politik. Pengaturan keterlibatan dan keikutsertaan dalam sistem pertahanan negara harus memiliki dukungan politik. Realisasi undang-undang akan menjadi dukungan seluruh kekuatan politik, sehingga tidak mudah diakomodasi secara politik oleh negara-negara ataupun kepentingan lain. Bagi insitusi kenegaraan, komponen cadangan memiliki peran penting dalam stabilitas kepentingan pemerintahan.
  6. Ekonomi. Globalisasi ekonomi berpengaruh pada relasi ekonomi global dengan ekonomi nasional. Pemberlakuan pasar bebas tidak berarti melemahkan kepentingan pasar dalam negeri. Tata kelola ekonomi negara tetap bersumber pada Pasal 30 UUD 1945. Kepentingan nasional memiliki porsi utama dalam pertimbangan ekonomi global. Peningkatan ekonomi nasional tidak terlepas dari dukungan pertahanan negara, karena terkait dengan pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya kekayaan alam dan pemanfaatan kondisi geografis. Peningkatan komponen cadangan akan meningkatkan ikatan nasionalisme yang menjadi alat kontrol bagi pelaku ekonomi nasional, yang secara langsung memperkuat pertahanan negara.
  7. Sosial dan Budaya. Interaksi global turut mempengaruhi sistem kehidupan sosial dan budaya nasional. Hal ini berpotensi memunculkan sikap ambivalensi dalam unsur bela negara. Kepentingan nasional akan berbenturan dengan pengaruh kepentingan luar. Peran aspek sosial dan budaya pada ketahanan nasional sangat dibutuhkan, sebab akan menjamin terwujudnya pembangunan nasional dengan baik. Pendekatan nilai-nilai budaya kebangsaan memperteguh tujuan bela negara yang diperankan oleh komponen cadangan. Upaya tersebut dilakukan dengan melibatkan peran masyarakat dan pranata sosial dalam pembangunan nasional. Komponen cadangan yang dilandasi atas nilai-nilai itu, mampu mengatasi ancaman militer dan non-militer, meningkatkan patriotisme dan nasionalisme.
  8. Pertahanan dan Keamanan. Kondisi pertahanan tidak lepas dari pengaruh lingkungan strategik. Hal ini ditandani dengan bergesernya kekuatan bipolar menjadi multipolar yang memunculkan major power. Kondisi ini memunculkan ancaman militer, nirmiliter dan non-state actor. Konsep pertahanan nasional tidak hanya mengandalkan TNI, tapi juga seluruh komponen bangsa. Sinergi kompenen pertahanan tersebut mampu menhadapi ancaman yang bersifat eskalatif dan luas. Jumlah penduduk yang semakin bertambah dengan anggaran pertahanan yang relatif kecil mengharuskan pentingnya maksimalisasi potensi komponen cadangan. Sumber daya nasional dalam berbagai aspek diarahkan untuk mendukung pertahanan dan keamanan negara. Hal itu dilakukan melalui proses transformasi segala sumber daya menjadi kekuatan pertahanan.

Komponen cadangan adalah kekuatan pengganda bagi komponen utama. Komponen tersebut dibentuk dan disipakan sejak dini dengan memberdayakan potensi sumber daya nasional menjadi kekuatan pertahanan. Komponen cadangan membantu komponen utama dalam bentuk komponen cadangan matra darat, laut dan udara. Ketiganya selalu siap dimobilisasi pada saat dibutuhkan.

Komponen cadangan tidak dilaksanakan sebagaimana wajib militer, namun kewajiban mengikuti latihan dasar kemiliter bagi warga negara yang telah memenuhi syarat psikis dan fisik (berumur 18 tahun) dan memiliki pekerjaan tetap. Bagi mereka yang belum memiliki pekerjaan tetap, dapat secara sukarela mendaftarkan diri sebagai anggota komponen cadangan sesuai dengan kebutuhan.

Pelibatan komponen cadangan melalui pemanfaatan sumber daya alam dilakukan dengan mengarahkan melibatkan semesta sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan strategis. Sumber daya yang terkait dengan komponen utama dan memiliki kualifikasi seperti yang dikehendaki harus dilibatkan dalam pembangunan komponen utama. Pengelolaan komponen cadangan yang memiliki kualifikasi komponen utama, jauh kebih ekonomis dibandingkan dengan pengelolaan komponen utama dengan kuantitas yang sama. Sehingga mampu mendudukan komponen cadangan dalam keduduk strategis dalam kondisi perekonomian negara yang masih sulit.

Terkait dengan itu, ada beberapa hal yang perlu dilakukan:
  1. Transformasi sumber daya nasional menjadi potensi kekuatan pertahanan negara. Hal dilakukan dengan cara:
    • Transformasi potensi sumber daya manusia menjadi prajurit TNI (komponen utama), menjadi warga negara yang siap melakukan bela negara sesuai profesinya, atau sebagai bentu perlindungan masyarakat dari bencana (komponen pendukung).
    • Transformasi potensi sumber daya alam atau buatan yang memiliki nilai strategik, baik di darat, laut maupun udara.
    • Transformasi sarana dan prasarana nasional menjadi komponen cadangan dan pendukung dalam perlawanan bersenjata maupun tidak bersenjata.
    • Transformasi kekuatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) nasional menjadi kekuatan pertahanan negara. Kemempuan IPTEK nasional dan industri strategis untukmemproduksi barang dan jasa, penelitian dan pengembangan dalam mendukung kebutuhan peralatan atau alat utama sistem senjata (alutsista).
    • Transformasi wilayah negara dengan penataan wilayah menjadi tata ruang yang mampu mendukung sistem pertahanan yang efektif dan efisien.
  2. Pembentukan komponen cadangan dengan dukungan regulasi dan keputusan politik. Sehingga komponen cadangan memiliki nilai strategis dan berkelanjutan.
  3. Penyusunan konsep komponen cadangan yang melibatkan seluruh instansi yang terkait dengan pertahanan dan keamanan dengan berbasis kultural, geopolitik dan geostrategi.
  4. Pembentukan dan pembinaan komponen cadangan yang memperhatikan kemampuan keuangan negara.
  5. Pembinaan komponen cadangan yang bisa dimobilisasi, meningkatkan nasionalisme dan mengantisipasi ancaman militer dan non-militer.

Kesimpulan

Sumber daya nasional memiliki potensi besar untuk mendukung sistem pertahanan dan negara. Selain sebagai kebutuhan, komponen cadangan memiliki peran penting dalam mengantisipasi berbagai bentuk ancaman saat ini dan masa akan datang. Kondisi kehidupan global, regional secara sistemik akan mempengaruhi kondisi kehidupan nasional. Eskalasi ancaman yang terus meningkatkan membutuhkan peran seluruh komponen bangsa dalam upaya bela negara sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing.

Oleh karena itu, payung hukum yang menjadi pedoman pelaksanaan dan tugas komponen cadangan menjadi urgen saat ini. Regulasi tersebut harus mengakomodasi persoalan threat assessment, besaran dan jenis kebutuhan yang tersusun dalam defence planning, ketersediaan sumber daya nasional serta implikasinya terhadap struktur kekuatan militer. Komponen cadangan menjadi bagian penting dalam konsep umum (blue print) pertahanan negara, yang sesuai dengan kebutuhan anggaran, kebijakan dan kegiatan-kegiatan pertahanan.

Design by Azis Lamayuda (Do The Best To Get The Best)