Siapkan RUU Perbatasan


JAKARTA — Komisi I DPR meminta pemerintah segera membuat undang-undang tentang perbatasan negara. Ini dibutuhkan untuk menjaga kedaulatan negara.

Anggota Komisi I, Fayakhun Andriadi (Partai Golkar), mengatakan, model pengiriman 130 prajurit TNI untuk menjaga Blok Ambalat kurang efektif. ‘’Lebih-lebih, pasukannya nggak dibekali dengan alutsista yang memadai,’’ kata Fayakhun, Rabu (6/1).

Penyelesaian masalah perbatasan, ungkapnya, harus lebih modern. Caranya, dengan membuat UU Perbatasan Negara yang kemudian diratifikasi sehingga dunia internasional mengakuinya. Dengan begitu, batas negara menjadi permanen. Termasuk, akan lebih mudah menjaganya tanpa terus-menerus konflik dengan negara tetangga.

Menurutnya, persoalan perbatasan harus dilakukan secara total. Pengiriman pasukan, menurut dia, seharusnya hanya merupakan langkah antisipasi, bukan penyelesaian masalah.

Dia menjelaskan, jika ditelisik lebih dalam dari sengketa perbatasan darat, udara, dan laut, ujungujungnya karena Indonesia tidak memiliki UU Perbatasan Negara. Selama tidak ada UU tersebut maka sengketa perbatasan akan terus terjadi. Antara
Sumber: Koran Republika, Kamis 07 Januari 2010, hal 3.

Politik
BERITA

Design by Azis Lamayuda (Do The Best To Get The Best)