Golkar: Tetap Gusur Pedagang Unggas, Foke Tidak Belajar dari Kerusuhan Koja


Fayakhun Datang Agustina Menghilang
Kamis, 22 April 2010, 19:10:07 WIB
Laporan: Afriadi Ajo

Jakarta, RMOL. Desakan penundaan pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 4/2007 tentang Pengendalian Pemeliharaan dan Peredaran Unggas tidak saja datang dari pedagang unggas.

Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR RI pun meminta Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, menunda pelaksanaan Perda yang meresahkan tersebut.

"Fraksi Partai Golkar meminta Gubernur memperhatikan aspirasi para pedagang unggas yang menolak Perda tersebut. Fraksi sudah mengirimkan surat resmi kepada Gubernur pada hari Rabu kemarin” ujar Wakil Sekretaris FPG, Fayakhun Andriadi, kepada Rakyat Merdeka Online, Kamis (22/4).

Dijelaskan Khun –sapaan akrab Fayakhun—pada Senin lalu Fraksi Partai Golkar di DPR kedatangan para pedagang unggas di DKI Jakarta. Di kesempatan itu para pedagang berkeluh kesah tentang rencana penerapan Perda Unggas.

“Telah terjadi penyumbatan komunikasi antara Pemprov dengan para pedagang unggas di DKI. Seandainya komunikasinya lancar, persoalan ini tidak akan pernah sampai ke DPR pusat," katanya lagi.

Anggota DPR dari Dapil Jakarta ini meminta Pemprov DKI belajar dari peristiwa bentrok berdarah makam Mbah Priok yang menewaskan tiga petugas Satpol PP dan puluhan lainnya luka-luka dari kedua belah pihak.

"Paradigma menempatkan masyarakat sebagai objek sudah seharusnya dibuang jauh-jauh. Pemprov harus belajar mendengarkan suara rakyat. Sesuatu yang dipaksakan akan banyak mudharotnya (ketidakmanfaatan)," imbuhnya.

Dari informasi yang dia terima, lanjutnya, saat ini ada indikasi usaha pemaksaan yang dilakukan Pemprov DKI. Soalnya, surat edaran pemberlakuan Perda itu mulai 24 April sudah sampai ke tingkat kelurahan. Padahal, lanjut dia, Perda itu akan direvisi dan sudah dimasukkan dalam program legislasi daerah (Prolegda) DPRD DKI 2010.

"Kalau 24 April besok Perda itu tetap diterapkan, itu jelas-jelas Pemprov arogan," tandasnya.

Seperti diketahui, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Pemprov DKI, pemberlakuan Perda 4/2007 akan dilaksanakan mulai tanggal 24 April 2010. Para pedagang yang tidak mengindahkan Perda tersebut akan dikenai sanksi sesuai hukum berlaku.[ald]

Sumber: http://www.rakyatmerdeka.co.id/news/2010/04/22/91944/Golkar:-Tetap-Gusur-Pedagang-Unggas,-Foke-Tidak-Belajar-dari-Kerusuhan-Koja

Design by Azis Lamayuda (Do The Best To Get The Best)