Kamis, 22 April 2010, 18:31:02 WIB
Laporan: Afriadi Ajo
Jakarta, RMOL. Waktu tenggang penerapan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta 4/2007 tentang Pengendalian Pemeliharaan dan Peredaran Unggas tinggal dua hari lagi. Tepat Sabtu besok (24/4), Perda yang salah satunya mengatur bisnis pemotongan ayam itu akan diterapkan.
Pedagang ayam yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Unggas Jakarta (HPUJ) menunggu dengan harap-harap cemas. Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Pemda DKI, kepada pedagang unggas yang melanggar Perda tersebut akan dikenai sanksi hukum yang berlaku.
“Kami berharap Pemda DKI membatalkan pelaksanaan Perda tersebut,” ujar Kepala Sekretariat HPUJ, Hendra Siahaan, kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Kamis, 22/4).
Dijelaskannya, pedagang unggas se-DKI Jakarta sudah menyuarakan penundaan pelaksanaan Perda tersebut dengan cara-cara yang konstitusional seperti menyampaikan aspirasi mereka kepada DPRD DKI, Pemda DKI, juga melakukan demonstrasi. Upaya audiensi dengan anggota DPRD DKI menghasilkan rencana revisi Perda dengan dimasukkannya ke dalam program legislasi daerah (prolegda).
“Tetapi kami masih saja disodori surat edaran pemberlakukan Perda. Kami diintimidasi akan menanggung segala resiko jika melakukan usaha penampungan dan pemotongan ayam di pemukiman dan di pasar-pasar pada tanggal 24 April,” ujarnya lirih.
Jika Pemda DKI tetap melaksanakan penertiban pada tanggal 24 April, para pedagang unggas akan melakukan perlawanan. Sebagai tindakan antisipasi, jelas pengusaha ayam ini, mereka sudah berkoordinasi dengan LBH untuk memberikan pembelaan hukum.
“Ini bukan lagi persoalan siap atau tidak siap melaksanakan Perda, tetapi sudah berkaitan dengan soal mempertahankan hidup. Jika jalur konstitusi dan jalur hukum tak bisa, jalur hukum rimba pun kami harus siap” imbuhnya tegas.[ald]
Sumber: http://www.rakyatmerdeka.co.id/news/2010/04/22/91942/Tolak-Perda,-Pedagang-Unggas-Tidak-Takut-Hukum-Rimba
- Pencurian Pulsa, Komisi I Imbau Masyarakat Pro Aktif Ikut Antisipasi
- Pemerintah Tidak Satu Atap Soal Elpiji
- Majikan Divonis 8 Tahun Warga Malaysia Terbukti Menganiaya PRT Asal Indonesia
- Presiden Sepatutnya Miliki Pesawat Kepresidenen Yang Pantas
- Dewan Percepat Alokasi Dana Sekolah Daerah Terpencil
- Pemberlakuan UU KIP Tidak Boleh Ditunda-tunda
- Hari Ini, UU KIP Berlaku Efektif Provinsi diminta segera bentuk Komisi Informasi
- Pantau Pemprov DKI Soal Perda Unggas
- Perda Soal Unggas Harus Ditunda
- Golkar: Tetap Gusur Pedagang Unggas, Foke Tidak Belajar dari Kerusuhan Koja
- Gubernur Tunggu Hasil Investigasi PMI
- DPR Desak Bentuk Tim Investigasi ‘Priok Berdarah’
- Remunerasi Hanya di Kemenkeu, Diskriminasi!
- Kader Beringin DPR Minta Tidak Ada Anak Emas Remunerasi Lagi
- DPR Minta Kemhan Transparan
- Komisi I & III DPR Apresiasi Latgab TNI/Polri
- Pengganti Bronco Bukan Cuma Tucano
- Hubungan Indonesia-AS Perlu Evaluasi
- Komisi Pertahanan Ngotot Kaji Ulang Pembelian Tucano
- Soal HAM Sudah Clear, SBY Harus Tegaskan pada Obama
- Kerusakan Shelter Picu Tindakan Kriminal
- Kader Beringin & Bintang Mercy Tolak Pembelian Tucano
- DPR Kritik Rencana Pembelian Tucano
- Malaysia “Serbu” Perbatasan