Jum'at, 23 April 2010 - 09:05 wib
TB Ardi Januar - Okezone
JAKARTA - Rencana penerapan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengendalian Pemeliharaan dan Peredaran Unggas akan diterapkan 24 April besok.
Anggota DPR asal daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta, Fayakhun Andriadi mendesak agar penerapan perda itu ditunda. Fayakhun meminta, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo memperhatikan aspirasi para pedagang unggas yang menolak perda tersebut.
"Beberapa hari lalu kami kedatangan para pedagang unggas di Jakarta. Karena saya dari dapil DKI, maka saya yang diminta fraksi untuk menerima mereka. Mereka berkeluh-kesah tentang rencana penerapan perda itu," kata Fayakhun dalam rilisnya, Jumat (23/4/2010).
Dari pertemuan itu, kata dia, ada beberapa hal yang bisa disimpulkan. Di antaranya, Pemprov DKI telah mengabaikan surat DPRD DKI yang meminta supaya penerapan perda itu ditunda. Soalnya, perda itu akan direvisi dan sudah dimasukkan dalam program legislasi daerah (prolegda) 2010.
"Kalau 24 April besok, perda itu tetap diterapkan, itu jelas-jelas pemrov arogan," tegasnya.
Selain itu, penerapan perda akan mematikan perekomian rakyat. Sebab, lanjutnya, di sektor tersebut ribuan orang menggantungkan nasibnya.
“Penyumbatan komunikasi antara pemrov dengan para pedagang unggas di DKI juga terjadi. Seandainya komunikasinya lancar, persoalan ini tidak akan pernah sampai ke DPR pusat," tukas Fayakhun.
Sebelumnya diberitkan, ratusan pedagang ayam berulang kali melakukan unjuk rasa menolak berlakunya Perda No.4/2007 itu di depan Gedung DPRD DKI Jakarta. Upaya audiensi dengan anggota DPRD DKI cuma menghasilkan rencana revisi perda itu dengan dimasukkannya ke dalam program legislasi daerah (prolegda). Tak puas, mereka pun mendatangi Fraksi Partai Golkar di Senayan.
Namun, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan, penerapkan Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengendalian Pemeliharaan dan Peredaran Unggas di Ibukota Jakarta adalah upaya antisipasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap ancaman virus H5NI (flu burung). (teb)
- Pencurian Pulsa, Komisi I Imbau Masyarakat Pro Aktif Ikut Antisipasi
- Pemerintah Tidak Satu Atap Soal Elpiji
- Majikan Divonis 8 Tahun Warga Malaysia Terbukti Menganiaya PRT Asal Indonesia
- Presiden Sepatutnya Miliki Pesawat Kepresidenen Yang Pantas
- Dewan Percepat Alokasi Dana Sekolah Daerah Terpencil
- Pemberlakuan UU KIP Tidak Boleh Ditunda-tunda
- Hari Ini, UU KIP Berlaku Efektif Provinsi diminta segera bentuk Komisi Informasi
- Pantau Pemprov DKI Soal Perda Unggas
- Golkar: Tetap Gusur Pedagang Unggas, Foke Tidak Belajar dari Kerusuhan Koja
- Tolak Perda, Pedagang Unggas Tidak Takut Hukum Rimba
- Gubernur Tunggu Hasil Investigasi PMI
- DPR Desak Bentuk Tim Investigasi ‘Priok Berdarah’
- Remunerasi Hanya di Kemenkeu, Diskriminasi!
- Kader Beringin DPR Minta Tidak Ada Anak Emas Remunerasi Lagi
- DPR Minta Kemhan Transparan
- Komisi I & III DPR Apresiasi Latgab TNI/Polri
- Pengganti Bronco Bukan Cuma Tucano
- Hubungan Indonesia-AS Perlu Evaluasi
- Komisi Pertahanan Ngotot Kaji Ulang Pembelian Tucano
- Soal HAM Sudah Clear, SBY Harus Tegaskan pada Obama
- Kerusakan Shelter Picu Tindakan Kriminal
- Kader Beringin & Bintang Mercy Tolak Pembelian Tucano
- DPR Kritik Rencana Pembelian Tucano
- Malaysia “Serbu” Perbatasan
- Busway Dianggap Program Gagal
- Pantau Pemprov DKI Soal Perda Unggas
- Golkar: Tetap Gusur Pedagang Unggas, Foke Tidak Belajar dari Kerusuhan Koja
- Tolak Perda, Pedagang Unggas Tidak Takut Hukum Rimba
- Gubernur Tunggu Hasil Investigasi PMI
- DPR Desak Bentuk Tim Investigasi ‘Priok Berdarah’
- Kerusakan Shelter Picu Tindakan Kriminal